JAKARTA – Melalui pernyataan resmi, Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengumumkan larangan penggunaan gawai bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari program perlindungan anak.
Sekjen RPPAI, A.S. Agus Samudra menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian tentang dampak buruk penggunaan gawai pada perkembangan anak.
“Penelitian menunjukkan bahwa gawai dapat merusak pola pikir, keterampilan sosial, dan kesehatan fisik anak,” jelas Sekjen Rumah PPAI saat di wawancarai awak media, Minggu (13/10/24).
Selain mempengaruhi perkembangan kognitif, Agus Kliwir pangilan akrab menambahkan terkait banyak konten di internet yang tidak sesuai untuk anak -anak.
“Kontrol yang kurang ketat dapat mengakibatkan anak terpapar konten negatif yang merusak moral dan perilaku mereka.
Rumah PPAI mengimbau para orang tua untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak mereka. Melalui sosialisasi program
Ia pun berkomitmen untuk memberikan informasi dan panduan bagi keluarga dalam mengelola waktu layar anak secara bijak dan aman”, tambah Agus Kliwir.
Setiap naskah memberikan fokus yang sedikit berbeda, baik pada kesehatan mental, sosial, hingga peran orang tua dan sekolah dalam membatasi pengunaan gawai.(red)