[Karo] Marak nya judi di desa jandi meriah kecamatan Tigaderket menjadi keluahan di kalangan masyarakat Desa Jandi Meriah, pasalnya para ibu-ibu yang takut suaminya yang terlarut dalam lingkaran setan mulai angkat bicara,
Merasa panas, Bru sembiring salah satu yang mewakili masyarakat menyampaikan aspirisinya kepada wartawan, judi yang ada di kolam karang boys itu bg, sudah lama buka membuat suami kami tidak lagi pulang dan tidak menyetor belanja kerumah,
Lanjutnya, kami ini tidak berani berbuat apa-apa bg, sebab kami takut dimarahi suami kami, lagian panitia mengaku kebal terhadap hukum, jadi kami meminta tolong supaya kalian menyampaikan aspirasi kami ini ke pihak berwajib yaitu bapak kepolisian yang terhormat permainan judi dadu dan mesin ikan supaya ditutup segera.
Dalam hal ini, Putra Ginting ketua DPC LIPP (lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia) menangapi hal tersebut, “Perjudian dapat mengakibatkan keruntuhan keluarga Ketika salah satu anggota keluarga lebih parah lagi apabila semuanya kecanduan judi, sumber daya finansial keluarga dipastikan terkuras habis untuk memenuhi kebiasaan berjudi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, konflik, percekcokan.
Lanjutnya, Judi melanggar sila pertama Pancasila, yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Hal ini karena tidak ada agama yang memperbolehkan perjudian. Pada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, maka dengat itu sebaiknya kegiatan tersebut segera dihentikan agar tidak menimbulkan dampak efek negatif yang besar” ucapnya menutup.
Dari hal di atas team media mengkonfirmasi ke Kapolsek Tiganderket Iptu Irwanta Jaya Sembiring melalu WA sampai saat ini belum bisa dihubungi, lalu team mengkonfirmasi ke pada Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla melalui WA, terimakasih informasi nya pak, hal ini akan segera kami tindak lanjuti. [15/10/2024]
(PG)