Surat Panggilan Sampai Setelah Sidang Selesai, JPU Ade Meinarni Barus Blokir Pelapor, Kajatisu : Akan Kami Atensi

KONSITUSI NEWS

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:25 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Sidang pertama kasus pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu Deli Serdang telah sudah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada 15 Oktober 2024.

Dimana Feri Hariyanto Alias Peker seorang pria yang diduga merupakan komplotan pelaku dalam aksi pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu telah menjalani sidang pertama.

Anehnya, Dalam Persidangan perdana tersebut pelapor dan saksi tidak mengetahui adanya persidangan tersebut bahkan tidak ada diberikan undangan ataupun surat panggilan.

Korban kepada awak media mengaku sangat kecewa tidak diberitahukan adanya jadwal persidangan pada hari ini.

“Kami sangat sangat kecewa karena tidak ada di beritahukan tentang persidangan hari ini. tadi pagi kami tanya kata pihak Cabjari Pancur Batu ada dirimkan surat panggilan kepada kami, namun sampai selesai persidangan hari ini kami tidak ada menerima surat panggilan dari JPU,” kesal pelapor

Masi kata pelapor, Bagaimana kami bisa hadir di persidangan kalau tidak ada kami diberitahukan, malahan kami tau ada sidang pelemparan bom molotov kerumah kami dari sesorang bukan dari pihak JPU yang menyidangkan.

“Tiba tiba sekitar pukul 18.40 wib malam ini (15/10) datang Pos mengantarkan tiga buah surat panggilan sebagai Saksi dari JPU Ade Meinarni Barus,SH yang meminta kami untuk menghadiri sidang pekara tindak pidana atas nama terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker pada 15 Oktober 2024 pukul 12.00 Wib di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, Jalan Delitua Sei Nangka – Pancur Batu / Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu. Surat kami terima malam hari setelah sidang selesai, kami sangat heran dan sesalkan apakah masi ada persidangan pada malam hari ?,” ungkap pelapor

Pelapor juga menjelaskan bahwa dirinya juga pernah menghubungi JPU Ade Meinarni Barus,SH untuk mempertanyakan terkait pekara tersebur namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Pernah saya tanyakan kepada Ibu JPU yang menangani tapi tidak dibalas, bahkan tadi pagi juga saya tanyakan tapi cuma ceklis satu di WhatsApp nya. saya menduga Ibu JPU Ade Meinarni itu telah memblokir WhatsApps saya. apa mungkin dia alergi atau resah jika saya tanya tanya pekara ini, dalam hal ini kami sebagai pelapor dan korban ingi terus memantau persidangan ini sampai dengan terdakwa di Vonis Hakim,” sebutnya.

Rumah kami, Lanjut pelapor dua kali dibakar pakai bom molotov
yang pertama pada tahun 2022 bulan Februari dan kejadian yang kedua pada bulan Desember tahun 2023. yang terungkap cuma kejadian tahun 2023 lalu, maka kami sangat ingin tau bagaimana jalanya persidangan tapi kami tidak diberitahukan sama sekali akan jadwal sidang hari ini.

JPU Ade Meinarni Barus,SH saat di konfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan tanggapan cuma terlihat ceklis satu di WhatApps nya diduga sudah memblokir nomor wartawan.

Sebelumnya, Kajatisu Idianto saat di konfirmasi (15/10) pagi terkait hal tersebut berjanji akan memperhatikan pekara tersebut.

“Terima kasih infonya akan kami atensi,” balasnya saat di konfirmasi.(*)

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Sumut: Hiskia Sitepu Mengaku Dianiaya Oleh Oknum Anggota Polres Samosir Saat Niatnya Menjemput Istri dan Anaknya
Hakim Vonis Firdaus Sitepu 8 Tahun Penjara
Tak Pernah Tutup, Galian C Diduga Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Diduga Kebal Hukum
Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu Ditunda, Korban Minta Hakim Hukum Terduga Otak Pelaku Seberat Beratnya
Gawat!!! Mobil Barang Bukti Kasus Penipuan Menghilang Dari Polsek Pancur Batu ?
Grebek Sarang Narkoba di Sumut: TNI-POLRI Tangkap Puluhan Pelaku dan Musnahkan Barak
Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sigap Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Angin Hujan Deras
Diduga Ada Pengendali Diluar Pengadilan, Saksi Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Dibawa Pulang Ke Penjara ?

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:23 WIB

Ikatan Alumni SMA /SMK Teladan Medan Melaksanakan Agenda Tahunan kegiatan Bansos Ke 4

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:17 WIB

Sabung Ayam dan Samkwan Milik Aan dan Aju Terus Beroperasi Di Bulan Ramadhan,”APH” Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:22 WIB

Kelabakan Dicecar Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Jawaban Asal- Asalan Saksi Penyidik Polres Rokan Hulu pada Sidang Perkara Rokok Lufman

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:34 WIB

Dugaan Nepotisme: Bupati Rohil H. Bistamam Diduga Akan Melantik Hanya Satu Pj Penghulu, Sisanya Digantung?

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:56 WIB

Sidang Online Ke-5 Agung Suprayogi: Jaksa Diduga Bersikap Diskriminatif dalam Pemeriksaan Saksi

Senin, 10 Maret 2025 - 19:35 WIB

Penerbitan SIM di Deli Serdang: Dugaan Korupsi dan Biaya Yang Tidak Wajar

Kamis, 14 November 2024 - 17:47 WIB

Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Gandeng APH Geledah Serta Tes Urin WBP dan Petugas

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Diduga Sekda Ogan Ilir Bermain Proyek Galian Ilegal Untuk Penimbunan Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Baru-Pring

Berita Terbaru