Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

KONSITUSI NEWS

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 02:40 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo – Kasus Pemerkosaan yang terjadi pada dua anak dibawah umur dan telah viral di provinsi Jawa Tengah tersebut sudah ditangani pihak kepolisian Bahkan sudah dilakukan olah TKP juga sudah ada pemanggilan dari pihak korban. Tetapi ada pihak yang merasa keberatan akan kasus ini terungkap. Hal ini telah dilakukan oleh kepala Dusun yang Mengancam dan Mencoba Mengintervensi Wartawan Saat Awak Media Mengirim Link Berita.Kadus Membalas”Terus Kalo Jadi Fitnah Gimana Pak Ucap Kadus,”

Kadus BanyuUrip Berinisial.S Saat Di Hubungi Melalui Via Telepon WhatsApp Akan Memakai Pengacara”Nanti Berurusan Dengan Pengacara Saya Tegas Kadus Kepada Wartawan Investigasi Media TeropongRakyat .Co Sekitar Pukul 21.00 Wib 25-oktober 2024

Menurut inisial K Salah Satu Warga BanyuUrip Memang Kadus Ini Sangat Berani Tidak Seperti Kadus Lainya bahkan Adanya Penyaluran Dana Stanting Yang Harusnya Di Terima Masyarakat Sebesar 500 Ribu Rupiah Secara bertahap tidak Sesuai Dengan Anggaran Yang Di Terima hanya 30.000 (Tigapuluh Ribu Rupiah)itu hanya Dua Kali.Dan Masih Sisa Sekitar 440.000
(Empat Ratus Empat puluh Ribu Rupiah) Gak Tahu Kemana Ucap Inisial K Kepada awak media

Ketum AKPERSI Rino Triono Mengecam Keras Atas Ucapan Kadus Desa BanyuUrip Kecamatan BanyuUrip Kabupaten Purworejo Harus Di Pertanggungjawabkan Sebelum Berita tayang Dan Beberapa Wartawan Yang Saat Ini Sedang Investigasi Di Purworejo Sudah Mewawancarai Beberapa Narasumber Sesuai Dengan Apa Yg di Sajikan Ke Publik.

” Saya perintahkan untuk semua wartawan yang melakukan investigasi dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran ini terus maju. Dan ketika kita mendapatkan informasi dari Narasumber maka untuk tayang berita karena tupoksi kita adalah apa yang dilihat serta didengar maka di tulis. Terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum kepala dusun Desa Banyuurip kepada wartawan yang sedang melakukan investigasi. Maka saya akan melakukan tindakan hukum dan akan lapor ke Kapolres karena telah melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jaminan ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan,” Tegas Rino selaku Ketua Umum AKPERSI.

Berita Terkait

Bersama Masyarakat, Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lebaran Bahagia untuk Semua
Kapolres Pelabuhan Makassar Bersama Ketua Bhayangkari Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat 2025
Ramadan Penuh Kepedulian: Kapolres dan Bhayangkari Pelabuhan Makassar Sambut Waktu Berbuka dengan Takjil
Istiqomah Dalam Kebaikan: Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan dari Polres Pelabuhan Makassar
Sambut Ramadhan, Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Harga Sembako Stabil!
Polwan Polres Pelabuhan Makassar Tebar Berkah Ramadan: Bagikan Mukena dan Al-Qur’an di Masjid
Polres Pelabuhan Makassar Dukung Penuh Urban Farming, Wujudkan Pekarangan Pangan Bergizi
Kapolda Sulsel Kunker ke Polres Pelabuhan Makassar, Ini Isi Arahannya!

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 04:49 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba Pencurian Kelapa Sawit Merajalela Warga : Kapolsek Segera Tangkap Bandar dan Pencuri di Kampung Kami

Minggu, 13 April 2025 - 16:50 WIB

Lembaga LPPKP, PMD Asahan Dan PMD Sumut Diduga Gerogoti Dana Desa Miliaran Rupiah Lewat Modus Bimtek

Selasa, 8 April 2025 - 09:48 WIB

Miris..!! Seorang Karyawan Indomaret Mengalami Penganiayaan “Korban” Terancam Dibunuh

Selasa, 1 April 2025 - 15:41 WIB

Laporan Ngendap 7 Tahun Guntur Togap H Marbun: Mafia Tanah Harus Dihukum Mati

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:23 WIB

Ikatan Alumni SMA /SMK Teladan Medan Melaksanakan Agenda Tahunan kegiatan Bansos Ke 4

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:22 WIB

Kelabakan Dicecar Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Jawaban Asal- Asalan Saksi Penyidik Polres Rokan Hulu pada Sidang Perkara Rokok Lufman

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:50 WIB

Sidang Ke 6 Jaksa Labuhan Deli Diduga Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:34 WIB

Dugaan Nepotisme: Bupati Rohil H. Bistamam Diduga Akan Melantik Hanya Satu Pj Penghulu, Sisanya Digantung?

Berita Terbaru

JAKARTA

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Dasco: Tokoh Pemersatu Bangsa

Kamis, 10 Apr 2025 - 13:41 WIB