Diduga Ada Pengendali Diluar Pengadilan, Saksi Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Dibawa Pulang Ke Penjara ?

KONSITUSI NEWS

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 17:07 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Sidang agenda saksi terkait kasus pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu yang dilaksanakan pada selasa, 5 November 2024 Siang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu diduga penuh rekayasa dan setingan.

Mafia kasus diduga kuat berada dan bermain dibalik layar untuk mengatur oknum dan jadwal persidangan supaya tidak terpantau oleh korban dan masyarakat.

Dimana dua orang saksi yang juga merupakan penghuni Lapas Pancur Batu yang di sudah Bon JPU tiba-tiba batal didengarkan keterangannya. padahal sidang tersebut sudah berulang ulang kali ditunda karena bermacam-macam hal.

Padahal saat itu, Puluhan warga Pancur Batu dan beberapa oknum wartawan datang ingin mendengarkan dan meliput langsung jalan nya persidangan perkara pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu tersebut.

Saat hadir diruangan persidangan,
Majelis hakim pun mempersilahkan saksi dan pelapor untuk duduk di kursi paling depan. yang juga dihadiri terdakwa Feri Hariyanto alias Peker duduk di bagian sebelah kanan.

Majelis Hakim yang ramah juga memepersilahkan sejumlah warga untuk duduk kursi yang tersedia di dalam ruang persidangan.

Sidang pun dimulai, Majelis Hakim pun megatakan bahwa sidang dibuka untuk umum sambil mengetuk palu.

Sejumlah pertanyaan pun dicecar oleh Hakim dan Jpu kepada pelapor dan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Saksi dan Pelapor menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Feri Hariyanto alias Peker yang merupakan salah satu terdakwa dalam pekara tersebut.

Saksi dan Pelapor juga mengatakan bahwa saat kejadian pelemparan bom molotov kerumahnya dirinya terbangun dan melihat adanya api membakar kursi bambu di belakang mobil yang terparkir di garasinya.

“Saat itu kami langsung memadamkan api tersebut dan beruntung belum meledak, kami tidak tau siapa “pelakunya,” ucap Saksi dan Pelapor kepada Majelis Hakim saat persidangan.

Akan tetapi Saksi dan Pelapor menduga ada 6 orang naik sepeda motor yang lalu lalang disekitar rumahnya sebelum terjadinya pelemparan bom molotov yang membuat sekeluarga akhirnya tarauma ketakutan hingga saat ini.

“Usai terjadinya pelemparan bom molotov kerumah kami, kami pun membuka cctv, diduga sebelum kejadian ada 6 orang bolak balik lewat di depan rumah kami, tak lama kemudian bom molotov dilemparkan setelah itu kami melihat ada dua orang yang melarikan diri menggunakan sepeda motor matic ke arah Pancur Batu,” ujarnya.

Majelis Hakim pun langsung mempertanyakan tentang hal tersebut kepada Terdawa.

“Bagaimana keterangan Saksi dan Pelapor ini apakah benar,” ucap Majelis Hakim kepada terdakwa.

Terdakwa hanya bisa tertunduk dan membenarkan hal tersebut.

“Iya,” ucap terdakwa dengan nada kecil.

Setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan para pihak untuk meninggalkan ruang persidangan.

Akan tetapi, setelah para pihak keluar dari ruangan persidangan, sejumlah warga dan wartawan yang hadir pun mendapatkan informasi bahwa sidang akan kembali dilanjutkan diduga untuk mendengarkan keterangan saksi Kb alias Birong dan Fs alias Daus yang diduga tau dan terlibat dalam kejadian tersebut.

Akan tetapi, Anehnya Jaksa Penuntut Umum Ade Meinarni Barus,SH tidak ada memberitahukan tentang adanya jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut kepada pelapor.

Malahan, beberapa saat kemudian JPU tiba tiba pergi dibonceng naik sepeda motor meninggalkan Pengadilan dengan membawa sebuah tas warna hitam dan hingga pukul 15.15 belum tidak terlihat kembali ke Pengadilan.

Bahkan, parahnya lagi diduga karena sejumlah wartawan, masyarakat dan korban masi berada di pengadilan tiba tiba semua tahanan yang diduga akan disidangkan di giring masuk ke dalam mobil tahan Kejaksaan Negeri Pancur Batu dan di kembalikan ke Lapas Pancur Batu.

Seorang sumber kami di Pengadilan menjelaskan bahwa tadinya Kb dan Fs akan sidang saksi dalam pekara pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu namun batal dan sekarang sudah berada di dalam mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Penjara.

“Fs diduga merupakan merupakan salah satu otak pelaku pelemparan bom molov kerumah wartawan, dia juga saat ini menjadi penghuni Lapas Pancur Batu karena diduga bandar narkoba, dia sudah dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Fs akan menjalani sidang pembacaan putusan besok 6 November 2024, Saksi Kb Juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu,” ungkapnya

Namun, sumber kami tidak menjelaskan apa penyebab seluruh tahanan tiba tiba dibawa kembali ke Lapas Pancur Batu.

Pada saat masi di Pengadilan, Korban juga mengungkapkan bahwa, dirinya sudah mendapatkan informasi akan adanya dugaan pesanan dari pihak yang ingin menjelek jelekkannya karena kasus pelemparan bom molotov kerumahnya terungkap.

“Aneh kali, kami korban, ada pesanan yang berencana menjelek jelekkan kami. dari kemaren kami sudah tau rencana pemesan itu. kami berharap Majelis Hakim dan JPU tidak terpengaruh dalam informasi tersebut. Sejak awal saya tidak pernah tau siapa dan apa penyebab sehingga rumah saya dilempar bom molotov, saya juga tidak ada permasalahan dengan para pelaku. bahkan saya tidak habis pikir akan adanya keterlibatan orang yang saya anggap baik dan saya minta untuk mencari siapa pelaku pelemparan bom molov kerumah saya pada waktu itu,” sebutnya.

Kacabjari Pancur Batu yang baru Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi Selasa,5 November 2024 sore menjelaskan bahwa saksi dalam berkas pekara pasti diperiksa.

“Mungkin waktu bang, kayaknya tidak ada menutup nutupi, Bukan tidak hadir, kita sudah hadirkan tapi semua acara dalam perisidangan ada ditangan Hakim,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Sumut: Hiskia Sitepu Mengaku Dianiaya Oleh Oknum Anggota Polres Samosir Saat Niatnya Menjemput Istri dan Anaknya
Hakim Vonis Firdaus Sitepu 8 Tahun Penjara
Tak Pernah Tutup, Galian C Diduga Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Diduga Kebal Hukum
Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu Ditunda, Korban Minta Hakim Hukum Terduga Otak Pelaku Seberat Beratnya
Gawat!!! Mobil Barang Bukti Kasus Penipuan Menghilang Dari Polsek Pancur Batu ?
Grebek Sarang Narkoba di Sumut: TNI-POLRI Tangkap Puluhan Pelaku dan Musnahkan Barak
Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sigap Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Angin Hujan Deras
Surat Panggilan Sampai Setelah Sidang Selesai, JPU Ade Meinarni Barus Blokir Pelapor, Kajatisu : Akan Kami Atensi

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:23 WIB

Ikatan Alumni SMA /SMK Teladan Medan Melaksanakan Agenda Tahunan kegiatan Bansos Ke 4

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:17 WIB

Sabung Ayam dan Samkwan Milik Aan dan Aju Terus Beroperasi Di Bulan Ramadhan,”APH” Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:22 WIB

Kelabakan Dicecar Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Jawaban Asal- Asalan Saksi Penyidik Polres Rokan Hulu pada Sidang Perkara Rokok Lufman

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:34 WIB

Dugaan Nepotisme: Bupati Rohil H. Bistamam Diduga Akan Melantik Hanya Satu Pj Penghulu, Sisanya Digantung?

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:56 WIB

Sidang Online Ke-5 Agung Suprayogi: Jaksa Diduga Bersikap Diskriminatif dalam Pemeriksaan Saksi

Senin, 10 Maret 2025 - 19:35 WIB

Penerbitan SIM di Deli Serdang: Dugaan Korupsi dan Biaya Yang Tidak Wajar

Kamis, 14 November 2024 - 17:47 WIB

Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Gandeng APH Geledah Serta Tes Urin WBP dan Petugas

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Diduga Sekda Ogan Ilir Bermain Proyek Galian Ilegal Untuk Penimbunan Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Baru-Pring

Berita Terbaru