Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

KONSITUSI NEWS

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 03:48 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa di depan Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1). Dok/ Humas YARA/ ALN32.

Banda Aceh – Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga, menjadi korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Diduga, terjadi karena YY menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluwarsa.

YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004
di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Nur, S.H., Yudhitira Maulana, S.H., M. Zubir, S.H., M.H. mengatakan telah melaporkkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jum’at.

“M. Nur mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar terlapor terhadap
Klien kami merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

Pemberian obat kadaluarsa oleh pihak RSUD, kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa. Maka, kata M. Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan.

M. Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.

Terlapor masih dalam proses LIDIK, Uraian Kejadian : Menurut keterangan dari pelapor atas Inisial YY, bahwa pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan tertanggal 25 Desember 2024 lalu, di karenakan masuk kotoran atau tanah ke dalam mata pelapor.

Kemudian, kata Pelapor pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, pelapor diantarkan oleh saksi DF (anak kandung pelapor) ke Rumah Sakit Umum Satelit di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar saat di rumah sakit tersebut pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu, dan diberikan resep untuk obat-obatan pelapor. Selanjutnya, saksi atas berinisial SY mengambil obat di Apotik Rumah Sakit Satelit dan diberikan obat yaitu Floxa, natacen, ciprofloxacin, dan Ketoconazole.

Pelapor mengkonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala hingga bagian mata sampai bengkak.

Karena bertambah sakit di tanggal 28 Desember 2024 lalu, pelapor klein kami, bersama saksi anak pelapor kembali lagi ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri namun pihak rumah sakit tersebut menyarankan untuk ke rumah sakit lainya karena di Rumah Sakit Satelit tidak mempunyai obat untuk penyakit pelapor. Kemudian, pelapor langsung dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Meuraxa dan dirawat hingga 5 (lima) hari.

“Setelah obat tersebut di cek, dibandingkan, oleh saksi pelapor, obat yang diberikan oleh Pihak Rumah Sakit Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama. Namun, pada saat anak pelapor korban YY klein kami periksa, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Satelit Indrapuri ternyata Expired atau kedaluwarsa.” ungkap M. Nur di Batoh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (2/2/2025).

Keluarga korban obat Expired atau kedaluwarsa merasa dirugikan dalam hal ini, sehingga melaporkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh di dampingi Tim YARA Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan Klien kami semakin parah, kata M. Nur, mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya menjadi korban obat ‘ekspired dan berharap agar pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,”kata M. Nur.

Berita Terkait

Pangdam IM : Tradisi Meugang Simbol Syukur dan Kesiapan Sambut Ramadhan.
PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN
Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh
Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh, PW IWO Aceh Ucapkan Selamat
Ulama, Pimpinan Dayah, dan Majelis Taklim, se-Kota Banda Aceh Deklarasi Dukung Aminullah-Isnaini
Ybha Peutuah Mandiri : Kinerja Penyidik Polres Sabang Yang Menangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya Kami Ancungi Jempol
Sejenak Bersama Rahmat Roy: Apakabar Mualem-Dek Fad
Kadis Perkebunan Aceh Apresiasi Ketua Terpilih Ir. Netap Ginting Hasil Muswil Apkasindo Aceh

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:59 WIB

Aliansi Masyarakat Murka Terhadap Keputusan Kapolda Sumut Tidak Memberi Dukungan Penuh Atas Tindak Tegas Kapolres Belawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:37 WIB

Polisi Bergerak Cepat! Dugaan Peredaran Rokok Ilegal “Kartu AS” di Soppeng Diusut

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:30 WIB

Pengamat Nilai Narasi TB Hasanuddin Terhadap Panglima TNI sangat Keliru dan terlalu Tendensius

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:26 WIB

Arena Judi Tembak Ikan di Pasar 7 Marelan Kembali Beroperasi, Memasuki Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:58 WIB

Sikap Arogan Oknum Diduga Pegawai Dinas Sosial Makassar Tuai Kecaman Atas Dugaan Kekerasan di Warung Makan

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:58 WIB

Aswar Ceo PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2025

Senin, 28 April 2025 - 15:36 WIB

Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

Minggu, 27 April 2025 - 15:41 WIB

Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

Berita Terbaru