Konstitusinews.online Medan,Labuhan Deli – sidang yang di laksanakan di labuhan deli titi papan simpang kantor belawan medan yang dijadwalkan pada hari rabu 19 maret 2025 di tunda karna tidak hadir Jaksa
Kantor Jaksa dengan kantor pengadilan 1 ( satu) dinding tapi sidang tidak di hadirin oleh Jaksa Ibu Wita Sirait SH. Pada hal Jaksa sudah ada nampak di kantor pengadilan dan jalan sana jalan sini karna kantor bersebelahan saja..
Yang lebih sangat tidak di hormati yang mulia Majelis hakim dan panitia pengganti.( PP ) yang pada mulai pukul 13:00wib sudah hadir di kantor pengadilan negeri labuhan deli titi papan. Simpang kantor belawan .
Sidang di tunda minggu depan setelah dapat info dari PH bapak Marco sitorus SH.
pada pukul 16 :35 Wib setelah ada kabar dari yang mulia Majelis hakim pengadilan negeri labuhan deli titi papan simpang kantor belawan.
Dengan rasa sangat kecewa sri wage sebagai orang tua agung suprayogi yang terdakwa karna keputusan yang di ambil oleh Jaksa secara sepihak dan ketidaknya profesional dan tidak kesiapannya untuk sidang. Yang di laksanakan oleh Jaksa ibu Wita Sirait SH.
Bukan hanya sriwage sebagai orang tua terdakwa yang merasa kecewa turut juga yang mulia Majelis hakim dan PH bapak Marco Sitorus SH. Kami pulang hampir bersamaan untuk meninggalkan kantor pengadilan negeri labuhan deli titi papan simpang kantor belawan.