Konstitusinews.online Medan,Labuhan Deli – Sidang yang ke 9 (sembilan) Agung Suprayogi di pengadilan Negeri Labuhan Deli titi papan simpang belawan, jaksa penuntut Wita Sirait SH tidak hadir dan di gantikan oleh Martin Pardede SH.
Dalam persidangan tersebut Hakim Ketua mempertanyakan kasus perkara sidang Agung Suprayogi kepada Martin Pardede SH, sudah cukup lama kenapa belum selesai juga,”ucap Hakim.
Lanjutnya,”Ketua Majelis Hakim sempat berkata kepada Jaksa penuntut umum Martin Pardede di ruang sidang,apa perlu kita sidangkan perkara Agung Suprayogi setelah selesai masa tahanannya,”terang Hakim Rabu 9 April 2025.
Terpisah prihal tersebut kuasa hukum bapak Marco Sitorus SH. Membacakan pledoi. menyatakan terdakwa Agung Suprayogi tidak terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR jaksa penuntut umum.
Marco Sitorus juga menyampaikan permohonan untuk memulihkan hak hak terdakwa Agung Suprayogi dalam kemampuan kedudukan harkat dan Martabatnya,apabila majelis hakim berpendapat lain mohon agar terdakwa Agung Suprayogi di putuskan seadil adilnya.
Selaku kuasa hukum Marco Sitorus SH berharap agar Agung Suprayogi mendapatkan hak keputusan dalam persidangan ke 9 ini yang mana Hakim Ketua dapat memberikan keadilan terhadap kliennya.
Adapun permohonan tersebut Hakim ketua kembali bertanya kepada jaksa penuntut Martin Pardede SH, mengenai permohonan kuasa hukum Agung Suprayogi.
Terkait pertanyaan hakim terhadap jaksa penuntut,prihal kasus perkara Agung Suprayogi Martin Pardede SH menjawab “baik yang mulia,besok hari kamis kami jawab melalui surat,”tutupnya.