Sidang Ke 9 Agung Suprayogi, “Hakim Ketua Geram : Apakah Harus Diputuskan Setelah Selesai Masa Tahanannya

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 04:39 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konstitusinews.online Medan,Labuhan Deli – Sidang yang ke 9 (sembilan) Agung Suprayogi di pengadilan Negeri Labuhan Deli titi papan simpang belawan, jaksa penuntut Wita Sirait SH tidak hadir dan di gantikan oleh Martin Pardede SH.

 

Dalam persidangan tersebut Hakim Ketua mempertanyakan kasus perkara sidang Agung Suprayogi kepada Martin Pardede SH, sudah cukup lama kenapa belum selesai juga,”ucap Hakim.

 

 

Lanjutnya,”Ketua Majelis Hakim sempat berkata kepada Jaksa penuntut umum Martin Pardede di ruang sidang,apa perlu kita sidangkan perkara Agung Suprayogi setelah selesai masa tahanannya,”terang Hakim Rabu 9 April 2025.

 

 

Terpisah prihal tersebut kuasa hukum bapak Marco Sitorus SH. Membacakan pledoi. menyatakan terdakwa Agung Suprayogi tidak terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR jaksa penuntut umum.

 

Marco Sitorus juga menyampaikan permohonan untuk memulihkan hak hak terdakwa Agung Suprayogi dalam kemampuan kedudukan harkat dan Martabatnya,apabila majelis hakim berpendapat lain mohon agar terdakwa Agung Suprayogi di putuskan seadil adilnya.

 

Selaku kuasa hukum Marco Sitorus SH berharap agar Agung Suprayogi mendapatkan hak keputusan dalam persidangan ke 9 ini yang mana Hakim Ketua dapat memberikan keadilan terhadap kliennya.

 

Adapun permohonan tersebut Hakim ketua kembali bertanya kepada jaksa penuntut Martin Pardede SH, mengenai permohonan kuasa hukum Agung Suprayogi.

 

Terkait pertanyaan hakim terhadap jaksa penuntut,prihal kasus perkara Agung Suprayogi Martin Pardede SH menjawab “baik yang mulia,besok hari kamis kami jawab melalui surat,”tutupnya.

Berita Terkait

Maraknya Peredaran Narkoba Pencurian Kelapa Sawit Merajalela Warga : Kapolsek Segera Tangkap Bandar dan Pencuri di Kampung Kami
Lembaga LPPKP, PMD Asahan Dan PMD Sumut Diduga Gerogoti Dana Desa Miliaran Rupiah Lewat Modus Bimtek
Miris..!! Seorang Karyawan Indomaret Mengalami Penganiayaan “Korban” Terancam Dibunuh
Laporan Ngendap 7 Tahun Guntur Togap H Marbun: Mafia Tanah Harus Dihukum Mati
Ikatan Alumni SMA /SMK Teladan Medan Melaksanakan Agenda Tahunan kegiatan Bansos Ke 4
Kelabakan Dicecar Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Jawaban Asal- Asalan Saksi Penyidik Polres Rokan Hulu pada Sidang Perkara Rokok Lufman
Sidang Ke 6 Jaksa Labuhan Deli Diduga Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya
Dugaan Nepotisme: Bupati Rohil H. Bistamam Diduga Akan Melantik Hanya Satu Pj Penghulu, Sisanya Digantung?

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 04:49 WIB

Maraknya Peredaran Narkoba Pencurian Kelapa Sawit Merajalela Warga : Kapolsek Segera Tangkap Bandar dan Pencuri di Kampung Kami

Minggu, 13 April 2025 - 16:50 WIB

Lembaga LPPKP, PMD Asahan Dan PMD Sumut Diduga Gerogoti Dana Desa Miliaran Rupiah Lewat Modus Bimtek

Selasa, 8 April 2025 - 09:48 WIB

Miris..!! Seorang Karyawan Indomaret Mengalami Penganiayaan “Korban” Terancam Dibunuh

Selasa, 1 April 2025 - 15:41 WIB

Laporan Ngendap 7 Tahun Guntur Togap H Marbun: Mafia Tanah Harus Dihukum Mati

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:23 WIB

Ikatan Alumni SMA /SMK Teladan Medan Melaksanakan Agenda Tahunan kegiatan Bansos Ke 4

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:22 WIB

Kelabakan Dicecar Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Jawaban Asal- Asalan Saksi Penyidik Polres Rokan Hulu pada Sidang Perkara Rokok Lufman

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:50 WIB

Sidang Ke 6 Jaksa Labuhan Deli Diduga Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:34 WIB

Dugaan Nepotisme: Bupati Rohil H. Bistamam Diduga Akan Melantik Hanya Satu Pj Penghulu, Sisanya Digantung?

Berita Terbaru

JAKARTA

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Dasco: Tokoh Pemersatu Bangsa

Kamis, 10 Apr 2025 - 13:41 WIB